Musyawarah Desa Atau disingkat dengan Musdes merupakan langkah awal dalam pembangunan Desa di tahun anggaran yang akan datang. Musdes ini juga merupakan Forumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa.
Sesuai dengan UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa. Ada hal strategis desa yang harus dibahas ketika muncul dan atau dibutuhkan desa seperti pendirian/pembubaran BUMDesa, pengelolaan/ pelepasan/ pemberian aset desa, kerja sama antar desa dan pembahasan RPJMDesa. Ada masalah strategis yang harus dibahas secara tahunan yaitu menetapkan prioritas belanja desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kegiatan tahun sebelumnya.Musyawarah desa diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan dari APBDesa.Musyawarah Desa sangat penting dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah dimana keputusan-keputusan penting menyangkut kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat. Dan sesuai dengan tahapannya mulai bulan Juli sampai dengan akhir September 2022
Pemerintah Desa Trimulyo melaksanakan kegiatan rapat Musyawarah Desa ( MUSDES ) dan Musyawarah penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Trimulyo Tahun 2023 yang bertempat di Ruang aula balai desa Trimulyo. Dikesempatan ini turut hadir sekcam Camat Tegineneng, Pendamping Kecamatan,pendamping desa, Perangkat dan Staf Desa Trimulyo, Ketua Lembaga ( LPM,Karang Taruna,PKK ), Babinsa dan Babinkamtibmas, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD ) membuka langsung acara Musdes Perencanaan Pembangunan Desa Trimulyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar